Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi, Lawan Arah saat Kawal Mobil Mewah
Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.
Dede ditilang lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).
Selain ditilang, rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor.
Mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
Baca juga: Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?
Baca juga: Respons Wakil Wali Kota hingga Pengakuan Anggota Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi
Petugas Dishub Diberi Sanksi
Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, memastikan pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Dede Fakhrudin lalu dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah dilakukan.
Dirinya dipindah dari kesatuannya, yakni Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain di Dishub Kota Bekasi.
"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian," ujar Dadang, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Anggota Dishub Bekasi Ditilang Karena Kawal Mobil Mewah ke Ciawi, Inspektorat Daerah Turun Tangan
Baca juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Ditilang, Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah ke Puncak Bogor, Ini Ceritanya
Tak Ada Transaksi Jasa Pengawalan
Dadang mengakui anggotanya itu bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi disiplin.
Ketika ditanya soal transaksi uang atas permintaan pengawalan, Dadang menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan bahwa tindakan tersebut tidak ada.
"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).
Melanggar Aturan
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, mengatakan penilangan dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
Baca juga: Cerita Dua Orang Recoki Razia Petugas Dishub di Medan, Mengaku Anggota LSM Marah Saat Direkam
Baca juga: Penjelasan Korlantas Soal Kasus Pemotor yang Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi."
"Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," jelas Ardian.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Theresia Felisiani) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Berita lain terkait Dishub Kota Bekasi