Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf

Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santrinya. Herry Wirawan mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan. 

Buntut Kasus Guru Rudapaksa Santri

Kasus Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama, termasuk pengawasan pada perizinan pesantren.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, H Tedi Ahmad Junaedi, menambahkan pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan terhadap pesantren secara ketat termasuk izin operasionalnya, agar tak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren.

"Ustaz-ustaznya juga nanti akan diperdalam mulai basic (background) dari mana dan sempat belajar formalnya di mana."

"Sebab, sampai sekarang kan kami belum ada sertifikasi kiai, karena kiai itu gelar dari masyarakat," jelasnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Cuci Otak Korban dan Istrinya hingga Tak Berdaya, Umbar Janji-janji

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Peristiwa tersebut berlangsung selama 5 tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Para korban telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas