Berangkat dari Pelabuhan Tikus Sumatera Utara ke Malaysia, TKI Ilegal Dipatok Rp 11 Juta
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dipatok Rp 10 juta hingga Rp 11 juta agar bisa berangkat ke Malaysia.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dipatok Rp 10 juta hingga Rp 11 juta agar bisa berangkat ke Malaysia.
Para TKI ilegal tersebut diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Nanti ada yang jemput. Untuk perorangnya antara 10 sampai 11 juta sekali berangkat," Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).
Tatan mengungkapkan setibanya di Sumut, para calon TKI ilegal yang berasal dari pulau Jawa dijemput di bandara Kualanamu.
Setelah itu mereka diinapkan ke sebuah penampungan sambil menunggu diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka dan 5 Buron
Sampai saat polisi telah menangkap lima orang terkait dugaan perdagangan orang yakni R, AI, S, DS dan MP.
Saat ini mereka ditahan di Polres Batubara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk R, dia berperan sebagai agen. Sementara IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat. S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik. Sementara DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.
Sementara MP sebagai penyedia penampungan.
Baca juga: TNI AL Dalami Tuduhan Keterlibatan Oknum Prajuritnya Terkait Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal
Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya dan seorang penghubung yang berada di Malaysia.
Penghubung tersebut yang nantinya menerima dan membawa para TKI ke perusahaan agar dipekerjakan.
"Itu masih kami dalami karena menurut informasi di sana nanti ada yang mereka temui. Ini yang sedang kami dalami terkait dengan muncul satu nama orang yang diduga akan mendistribusikan atau menyalurkan PMI tersebut di Malaysia," ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.
"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.
Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.
Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.
Baca juga: Danlanud Hang Nadim Dalami Dugaan Oknum Prajurit TNI AU Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.
Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.
Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban. Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111.
(Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI Ungkap Biaya yang Dipatok Agen untuk Berangkatkan TKI Ilegal, Rp 11 Juta per Orang