Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di PALI Habisi Pasangan Kakek Nenek Gara-gara Rambutan, Ngaku Tak Menyesal Sedikitpun

Seorang pria di Pali , D (27) nekat menghabisi pasangan kakek nenek. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit korban yang dihina.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pria di PALI Habisi Pasangan Kakek Nenek Gara-gara Rambutan, Ngaku Tak Menyesal Sedikitpun
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di PALI, Sumatera Selatan berinisial D (27) nekat menghabisi pasangan kakek nenek.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit korban yang dihina saat ambil rambutan.

Meski telah tertangkap, pelaku mengaku tak sedikitpun menyesal.

Sebelumnya, warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi digegerkan dengan penemuan mayat pasangan suami istri lansia pada Minggu (2/1/2022).

Korban adalah M (80) dan S (65).

Kedua korban ditemukan tewas penuh luka di dalam rumahnya sendiri.

Awalnya diduga M dan S menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Hal ini lantaran sejumlah barang seperti televisi dan tabung gas dibawa pelaku.

Namun, topi milik pelaku ternyata tertinggal di sekitar TKP.

Baca juga: Belum Diketahui Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Kabupaten Malang

Baca juga: Pamit Jaga Kebun, Petani di Banyuasin Ditemukan Tewas Tergeletak Keesokan Harinya, Istri Syok

Baca juga: Petani Karet Asal Banyusin Ditemukan Tewas di Kebun Miliknya, Berikut Kesaksian Istri Korban

(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib.
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. (Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan)

Dalam topi tersebut, terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah TKP.

Pelaku berhasil ditangkap Selasa (4/1/20221) malam di tempat persembunyiannya.

Kronologi

Pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB, D mengaku meminta izin pada korban untuk mengambil rambutan di halaman rumah korban.

Namun korban menegur dengan membawa-bawa nama orang tua pelaku.

Hal ini membuat pelaku tersinggung.

"Korban mengaku tersinggung lantaran dihina korban saat mengambil buah rambutan di halaman rumah korban," kata Kapolres Pali AKBP Rizal AT, Rabu (5/1/2022), mengutip Sripoku.com.

Pelaku pun mulai merencanakan pembunuhan tersebut.

Pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, D kembali mendatangi rumah korban.

D nekat mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Setelah berhasil masuk, D langsung menghabisi S yang sedang tidur terngkurap menggunakan kapak.

Kapak tersebut ditemukan pelaku di dalam rumah korban.

Pelaku kemudian menghabisi korban M yang juga sedang tidur.

Hilangkan jejak

Untuk menghilangkan jejak. Pelaku awalnya berniat untuk membakar rumah dan mayat kedua korban.

Namun pelaku tak menemukan korek api di rumah tersebut.

Pelaku akhirnya mengambil televisi dan tabung gas.

TV dan tabung gas tersebut kemudian dibungkus kain.

Pelaku merekayasa seolah-olah terjadi perampokan di rumah korban.

"Pelaku ini mencoba mengelabui motifnya dengan berperan seperti terjadi perampokan," kata Rizal.

Cucu korban yang tinggal bersama M dan S sempat pulang ke rumah.

Namun pelaku berhasil menghindar dengan mematikan lampu dalam rumah.

Setelah beraksi, pelaku langsung pergi ke kolam pemancingan.

Lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.

Ngaku tak menyesal sedikitpun

Setelah tertangkap, pelaku mengaku tak menyesal sedikitpun.

D terlanjur sakit hati pada perkataan kedua korban.

"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," katanya, Rabu (5/1/2022), mengutip Sripoku.com.

Saat penangkapan, pelaku mendapatkan tindakan tegas terukur dari polisi.

Kini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Motif Pembunuhan Pasutri di PALI, Dipicu oleh Buah Rambutan, Perampokan Hanya Kamuflase dan Kronologi Pasutri di PALI Tewas Dibunuh Tetangga, Dieksekusi Saat Tidur, Cucu Korban Bikin Kaget

(Tribunnews.com/Miftah, Sripoku.com/Reigan Riangga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas