Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara
Polda Jabar telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait laporan ujaran kebencian Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Editor: Erik S
Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.
Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Lantas, ceramah seperti apa yang membuatnya kena jeratan kasus ujaran kebencian, dikutip dari tayangan Youtube TV One, disebutkan bahwa Habib Bahar melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Tayangan video ceramah Habib Bahar sempat diputar di tayangan Youtube TV One tersebut di menit 13.
Beliau membuat Maulid Nabi Muhammad Saw bergembira bersyukur bersuka cita dengan Maulid Nabi Muhammad Saw tapi beliau malah dikejar, ditangkap saudara-saudara.
Beliau ditangkap, dipenjara, 6 pengawalnya, laskar beliau dibunuh dibantai disiksa dicopot kukunya, dibantai dikuliti, mereka dibikin seperti binatang saudara.
Hanya karena Maulid Nabi Muhammad, beliau ditangkap dipenjara. Darah mengalir, darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor para koruptor tidak diborgol, beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol dihinakan dinistakan.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Tidak ada dan tidak pernah terjadi hanya terjadi di Indonesia, yang negara mayoritas muslim. Ada anak cucu rasulullah ditangkap ditahan karena merayakan maulid siapa beliau, beliau Habib Rizieq.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta dalam tayangan Youtube TV One itu mengakui bahwa video ceramah tersebut sempat diputarkan penyidik ke Habib Bahar saat pemeriksaan.
"Ya itu diantara video yang disetel oleh penyidik terhadap klien kami saat itu, ditanyakan beberapa hal berkaitan dengan hal2 tersebut.," kata Ichwan Tuankotta. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HABIB Bahar Terancam Jadi Tersangka Lagi, Kali ini Terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman