Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngamar di Hotel Saat Siang Bolong, 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Situbondo Diciduk Satpol PP

Razia hotel kali ini setelah Satpol PP mendapat  pengaduan masyarakat (Dumas) terkait hotel yang sering disalahgunakan oleh pasangan mesum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ngamar di Hotel Saat Siang Bolong, 3 Pasangan Bukan Suami Istri  di Situbondo Diciduk Satpol PP
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Tiga pasangan yang terjaring razia saat diamankan ke kantor Sat Pol PP. 

Laporan  wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO -  Razia sejumlah hotel melati di Situbondo Jawa Timur, Kamis (06/01/2022) siang mengamankan 3 pasangan mesum.

Mereka tak berkutik saat terjaring razia, selanjutnya diamankan ke kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten  Situbondo, Bukhari  mengatakan, razia ini dilakukan merupakan kegiatan rutin.

"Namun razia hotel kali ini setelah pihaknya mendapat  pengaduan masyarakat (Dumas) terkait hotel yang sering disalahgunakan oleh pasangan mesum.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku dan Penyebar Video Muda-mudi yang Mesum di Belakang Mobil

"Ya tadi kita berhasil memegoki tiga pasangan yang sedang berada di kamar hotel," kata Bukhari kepada sejumlah wartawan.

Untuk memberikan efek jera terhadap tiga pasangan itu, kata mantan camat ini pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mereka agar tidak mengulangi perbuatanya kembali.

Berita Rekomendasi

"Sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka  diminta menulis surat pernyataan agar  tidak mengulangi perbuatannya,. Tapi jika terbukti mengulangi, maka kita akan proses tipiring" pungkasnya. (Surya/izi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngamar di Hotel, Tigas Pasangan Mesum di Situbondo Terjaring Razia

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas