Gara-gara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi setelah menemukan tas di jalan berisi uang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Viral Video Pencurian 47 Tabung Elpiji di Semarang, Diangkut dengan Motor, Korban Rugi Jutaan Rupiah
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."
"Untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Temukan Tas, Seorang Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)