Gara-gara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi setelah menemukan tas di jalan berisi uang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menemukan tas di jalan.
Dalam tas tersebut berisi uang jutaan rupiah dan ponsel.
Namun, ketika menemukan nenek tersebut bukan berupaya mengembalikan malah membawanya kabur.
Korban yang kehilangan tasnya kemudian melapor ke polisi.
Nu (60) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Warga Cipayung Kaget Ada Orang Jatuh dari Atas Plafon Rumah, Ternyata Pencuri
Baca juga: Ternyata Dua Tersangka Kasus Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB."
"Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.
Saat itu, korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.