Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Pelakunya adalah pria yang mengaku dukun berinisial B.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo
UPI.com
Ilustrasi dukun gadungan di Kabupaten Kulon Progo, rudapaksa santriwati dengan modus pengobatan penyakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria yang mengaku dukun berinisial B.

Sedangkan korbannya merupakan santriwati A (15).

Ia berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Sementara modus yang digunakan pelaku dengan ritual mandi untuk sembuhkan penyakit korban.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

Baca juga: Kronologi Janda di Sumsel Dirudapaksa 2 Satpam Perusahaan Sawit, Tangan Korban Diborgol

Berita Rekomendasi

Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit.

Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan.

Menurut pengakuan pelaku, korban terkena guna-guna.

Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.

Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru

Orangtua korban melaporkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa A ke Polres Kulon Progo.
Orangtua korban melaporkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa A ke Polres Kulon Progo. (Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).

"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas