Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Nenek di Pangkalpinang Terancam Bui Gegara Temukan Uang Rp 5,5 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Kasus seorang nenek terancam dipenjara gegara temukan uang terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib Nenek di Pangkalpinang Terancam Bui Gegara Temukan Uang Rp 5,5 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang
Kolase Tribunnews.com: Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
(Kiri) Nenek NU saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Barang bukti yang Nu kubur di belakang rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang nenek terancam dipenjara gegara temukan uang terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Wanita berinisial NU (60) itu dinilai telah melakukan aksi pencurian pencurian.

Ini karena NU tidak mengembalikan uang temuannya dan menggunakan untuk keperluan pribadi.

Kini sang nenek terancam penjara akibat perbuatannya.

Awal kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.

Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.

Baca juga: Viral Video Pencurian 47 Tabung Elpiji di Semarang, Diangkut dengan Motor, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berita Rekomendasi

Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.

Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.

Namun, NU tak  mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.

Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.

Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam.
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang)

NU diamankan polisi

Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkal Pinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas