Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Syur yang Viral di Baubau, Berstatus Pelajar SMP dan SMK

Kepolisian sudah mengantongi identitas pasangan pelajar pemeran video syur berdurasi 53 detik yang berdar di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Syur yang Viral di Baubau, Berstatus Pelajar SMP dan SMK
Tribun Video
Ilustrasi video asusila. Kepolisian sudah mengantongi identitas pasangan pelajar pemeran video syur berdurasi 53 detik yang berdar di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Kepolisian sudah mengantongi identitas pasangan pelajar pemeran video syur berdurasi 53 detik yang berdar di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeran dalam video tersebut diketahui berstatus pelajar SMP dan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sosok perempuan dalam video yang viral itu baru berusia 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.

Sedangkan, pemeran wanitanya berusia 17 tahun, siswa kelas 2 di sebuah SMK.

Pemeran video viral 53 detik tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Video mesum tersebut sebelumnya beredar luas melalui WhatsApp Massenger pada Jumat (8/1/2022) hingga saat ini.

Beredarnya video berisi adegan tak senonoh 2 pelajar dan siswa tersebut menghebohkan masyarakat di daerah ini.

Baca juga: Detik-detik Satu Keluarga di Sultra Tersambar Petir, Ibu dan Anak Tewas, sang Ayah Selamat

Berita Rekomendasi

Hingga Minggu (9/01/2021), rekaman video berisi adegan asusila itupun masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polisi terungkap lokasi dan waktu perekaman video berisi adegan tak senonoh 2 remaja itu.

Begitupun orang yang merekam video berisi adegan hubungan intim 2 remaja di bawah umur tersebut.

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (8/1/2021), mengatakan, video syur itu direkam disebuah kamar kos pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Baca juga: Viral Video Adegan Syur Diduga Sepasang Pelajar SMP di Baubau, Ini Kata Polisi dan Pihak Sekolah

Video viral tersebut direkam sekitar pukul 13.00 wita.

Adegan bak suami istri 2 pelajar tersebut terjadi di satu kamar indekos di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

“Pria berusia 17 tahun dan siswa SMK kelas 2, perempuan berusia 15 tahun dan kelas 2 SMP,” tulis AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp Messenger.

Pemeran dalam video yang kini viral tersebut merupakan siswa dan pelajar di Kota Baubau.

Video Direkam Rekannya

Perbuatan tak senonoh tersebut juga disaksikan tiga rekan pelajar SMP dan siswa SMK yang beradegan tak senonoh itu.

Bahkan, salah satu dari 3 rekan mereka yang turut menyaksikan adegan tersebut adalah seorang perempuan.

Ketiganya yakni laki-laki berinisial N (17) dan ZA (16) serta seorang perempuan berinisial RA (15).

Salah satu dari 3 remaja yang ikut menyaksikan pun merekam adegan tak senonoh pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.

Perekam video berisi adegan hubungan intim tersebut yakni N.

Dalam kasus tersebut, Polres Baubau sebelumnya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video viral berdurasi 53 detik itu.

Baca juga: Jasad Bayi Perempuan yang Baru Dilahirkan Ditemukan di Baubau, Kondisi Korban Memprihatinkan

Saksi yang diperiksa terkait beredarnya video mesum tersebut terdiri dari pihak sekolah, keluarga, dan rekan-rekannya.

Mereka yang diperiksa termasuk remaja yang diduga terlibat menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu.

“Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video),” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com.

Polisi juga berencana memeriksa kedua sosok yang diduga memerankan video adegan tak laik sensor tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian akan menguji keaslian video yang kini beredar luas melalui WhatsApp tersebut.

Menurut AKBP Erwin, pihaknya akan tetap melakukan uji forensik meski telah mengantongi identitas yang memerankan video itu.

AKBP Erwin menambahkan uji forensik keaslian video wajib dilakukan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Asas praduga tidak bersalah harus kita junjung sekalipun nyata-nyata yang bersangkutan (pemeran video) yang melakukan,” jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Harjum Ntry)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ternyata Pemeran Video Viral 53 Baubau Siswa Kelas 2 SMP dan SMK, Sosok Cewek 15 Tahun Cowok Usia 17

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas