Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dilarang Minum Minuman Keras, Suami Sayat Leher Istri Pakai Parang di Sikka NTT

Seorang wanita terluka dihajar suaminya di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Dilarang Minum Minuman Keras, Suami Sayat Leher Istri Pakai Parang di Sikka NTT
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang wanita terluka dihajar suaminya di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. 

Laporan Reporter Poskupang.com, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, SIKKA - Seorang wanita terluka dihajar suaminya di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/1/2022).

Kekerasan terjadi, setelah korban melarang suaminya minum minuman keras jenis moke di rumah.

Korban Fransiska Sabe (28) dianiaya pelaku dengan menggunakan parang.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alok.

Korban mendatangi Kantor Polsek Alok untuk melaporkan Ivono Lafanto (48), suaminya.

Peritiwa yang dialami korban terjadi siang hari di rumah mereka di Kota Uneng.

Berita Rekomendasi

Fransiska kepada polisi menjelaskan, siang itu, Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.

Baca juga: Jadi Korban Pencabulan 3 Bulan Lalu, Pelajar asal Ende Laporkan Seorang Nelayan ke Polres Sikka

Kasus yang ia alami bermula saat dirinya melarang pelaku untuk tidak minum-minuman keras (Moke) lagi.

Akan tetapi larangannya tidak diindahkan.

"Karena tidak mau bertengkar, saya mengalah dan pergi ke tetangga tetapi waktu di perjalanan pelaku mengejar dan menarik saya kembali ke rumah, lalu pelaku mengambil sebilah parang dan langsung mengiris leher belakang saya sebanyak 1 kali," kata Fransiska.

Atas perbuatan suaminya, korban mengalami luka di bagian leher.

Baca juga: Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental di Sikka NTT Jadi Korban Rudapaksa Pria Berusia 65 Tahun

"Leher belakang saya mengalami luka sayatan dan berdarah. Atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Alok guna proses selanjutnya dan saya telah membuat laporan polisi," ujarnya.

Polsek Alok setelah menerima laporan langsung terjun ke TKP dan mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSU Maumere guna dirawat.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Suami Hajar Istri dengan Parang Gara-gara Larang Minum Moke

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas