Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pemungutan PBB

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara dituntut satu tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi dana PBB

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pemungutan PBB
unodc.org
Ilustrasi Mantan Bupati Labuhanbatu Utara dituntut satu tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi dana PBB 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dituntut satu tahun dan enam bulan penjara, karena korupsi dana pemungutan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sektor perkebunan.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Haji Buyung merugikan negara sebesar Rp 2,18 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata JPU Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, Senin (10/1/2022).

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidnag pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

BERITA REKOMENDASI

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

Uang tersebutlah yang kemudian disalahgunakan Haji Buyung bersama beberapa stafnya.

"TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897," kata jaksa.

Namun Haji Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi, Mulai dari Smartphone, Mobil hingga Tas Mewah

Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.


Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.

"Dengan komposisi Bupati mendapatkan 30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati 15 persen, Sekretaris Daerah Sekda sebesar 5 persen dan DPPKAD 50 persen," ucap Jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas