Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Januari 2022 Perbekel se-Bali Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Bandesa Adat Rp 2,5 Juta Per Bulan

Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp 11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Januari 2022 Perbekel se-Bali Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Bandesa Adat Rp 2,5 Juta Per Bulan
Tribun Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua MDA Bali dan perwakilan Perbekel serta Bendesa Adat di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (9/1/2022). 

Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di Desa dan Desa Adat, di antaranya meliputi Program Prioritas dan Program Pendukung.

Program Prioritas adalah Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Proses penghitungan suara pemilihan perbekel serentak di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Kali ini 14 desa menyelenggarakan pemilihan perbekel dan wartawan serta penyanyi pop Bali berhasil terpilih.
Proses penghitungan suara pemilihan perbekel serentak di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Kali ini 14 desa menyelenggarakan pemilihan perbekel dan wartawan serta penyanyi pop Bali berhasil terpilih. (Tribun Bali/I Made Argawa)

Program Prioritas ini terdiri dari Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Kemudian Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018.

Dan Program Pertanian Organik, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.

Sementara Program Pendukung adalah program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Program ini terdiri dari penguatan dan pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di daerah Bali, sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali.

Kemudian Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Program Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Terdiri dari Program Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020, Program Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Desa Tista Buleleng, Perbekel Belum Menerima Laporan Kerusakan

Kemudian Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.

Serta Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Prioritas dan Program Pendukung tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang beranggotakan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari Desa atau Desa Adat," terang Koster.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas