Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online

Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.

Editor: Erik S
zoom-in Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online
Net
Ilustrasi Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.

Ridha membeli emas palsu dan kemudian menggadaikannya di PT Pegadaian sebagai emas asli. Sementara Devi bisa membantu karena Devi adalah pegawai di Pegadaian.

Kini keduanya menjadi terdakwa. Syafda mengaku emas palsu dibeli dari pegadang kaki lima yang memang khusus menjual perhiasan imitasi.

"Di daerah Sambu, di pinggir-pinggir toko. Sesuai kebutuhan dibeli, pas hari itu saya butuh uang ya saya beli, lalu saya bilang ke istri saya butuh uang sekian, ini saya bawa barangnya, gitu aja," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Senin, 10 Januari 2022: Turun Rp1.000, Jadi Rp933.000 per Gram

Ia mengaku kalau semua uang yang diperoleh dari menggadai emas palsu itu ia nikmati sendiri.

Sedangkan istrinya yang saat itu bekerja di pegadaian hanya membantunya meloloskan emas palsu tersebut di pegadaian.

"Saya mohon Yang Mulia meringankan hukuman bu Devi nantinya, karena yang punya ide dan mempergunakan semua uang itu saya.

Berita Rekomendasi

Anak saya juga masih kecil, ini semua karena kecerobohan dan kebodohan saya udah mengakibatkan Bu Devi menjadi seperti ini, saya mohon pada Yang Mulia dan jaksa," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

Mendengar hal tersebut, sontak saja terdakwa Devi menangis tersedu-sedu. Ia pribadi mengaku tidak tahu persis kemana uang tersebut digunakan sang suami. Namun ia menduga uang tersebut habis untuk judi online.

"Kalau judi iya, judi online. Saya sering temukan transferan dia ke rekening," ucapnya.

Setelah melakukan ratusan transaski gadai emas palsu, Devi mengaku sudah mengingatkan sang suami agar uang tersebut segera diganti, namun uang yang bisa mereka kembalikan masih ratusan juta.

"Setelah kejadian, saya udah bilang sama suami saya, nanti ujung-ujungnya saya pasti dipecat tapi ya begitulah. Mungkin perkiraan dia cuma saya yang dipenjara. Sampai saat ini yang sudah kami cicil Rp 200 juta," bebernya.

Dalam sidang tersebut, Devi juga mengaku memanfaatkan data-data warga lain di pegadaian untuk menggadai emas palsu tersebut.

Lalu untuk mentransfer uang, ia memanfaatkan Kasir yang sering terlambat hingga ia bisa transfer sendiri ke rekening suaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas