Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Ditolak, Pria Habisi Bu Guru di Purworejo, Ditangkap di Jakarta setelah 2 Bulan Buron

Seorang pria bernama Andy diamankan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan. Ia diringkus karena membunuh ibu guru di Purworejo.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cinta Ditolak, Pria Habisi Bu Guru di Purworejo, Ditangkap di Jakarta setelah 2 Bulan Buron
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria bernama Andy diamankan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan. Ia diringkus karena membunuh ibu guru di Purworejo. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Andy diamankan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan.

Ia diringkus lantaran membunuh ibu guru SMPN 10 Purworejo, Jawa Tengah berinisial R.

Andy ditangkap di Jakarta setelah dua bulan menjadi buronan polisi.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (8/1/2022).

Ia nekat menghabisi nyawa korban karena cintanya ditolak.

Warga Desa Secang, Kecamatan Ngombol ini ditangkap saat bekerja di sebuah proyek di rumah sakit.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak

Baca juga: Sempat Ikut Warga Memancing Sambil Menunggu Truknya Diperbaiki, Sopir Tewas Tertabrak Kereta Api

“Kejadian pembunuhan berencana terjadi di Grabag. Pelaku membunuh dengan menggunakan golok," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono dikutip dari akun instagram Humasres Purworejo, Senin (10/1/2021).

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan aksi, tersangka pergi ke Jakarta bekerja di lokasi proyek pembangunan RS Harapan Kita di Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

Atas tindakanya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Andy mengaku emosi lantaran cintanya ditolak.

"Saya sungguh-sungguh ingin dia jadi istri saya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita Kriminal: Kasus Pembunuhan Guru di Purworejo, Gara-gara Cinta Ditolak

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas