Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Komnas HAM tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Editor: Erik S
zoom-in Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Tanggapan Kejati Jawa Barat

BERITA TERKAIT

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wurawan menimbulkan dampak keresahan sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri). (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman)

Tak hanya itu, perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," kata Asep.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.

Tuntutan hukuman itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memliki niat atau akan melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya.

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tanggapan kuasa hukum korban

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Saat ini pemulihan terhadap korban rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut terus dilakukan.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.

Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan dari kebejatan Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban, ia menyebut korban sering memarahi anaknya.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.

Namun menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.

"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

Tadi siang, Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 09.50 WIB.

Kemudian, Herry Wirawan langsung dibawa masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Dia tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat petugas Kejati Jabar.

Dalam persidangan itu JPU meminta majelis hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kami meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Kejaksaan juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dihadirkan di persidangan

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan, dari rutan (rumah tahanan) kami bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Awalnya, Herry Wirawan hendak dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dihadirkan saat sidang tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kejati Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. (TribunJabar/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas