Peristiwa Pengeroyokan dan Penembakan di Banggai Dipicu Rasa Cemburu, Ini Kronologi Kejadiannya
epolisian mengungkap kronologi insiden pengeroyokan dan penembakan yang terjadi di halaman parkir tempat hiburan malam, Banggai, Sulawesi Tengah.
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan letusan kedua dan ketiga dikeluarkan ke arah atas untuk tembakkan peringatan.
"Setelah letusan kedua dan ketiga, barulah Rezi dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka. Yaitu Rezi Darise dan Sawal yang diduga mengeroyok Brigpol MT.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pengeroyokan ataupun penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Ada satu orang berinisial R yang merupakan rekan Rezi Darise belum diketahui keberadaannya. Kami masih mencarinya," kata Yoga.
Sedangkan Brigpop MT juga sudah diproses di Propam Polres Banggai atas penyalahgunaan senjata api.
Pengakuan korban sekaligus pelaku
Rezi Darise (20) warga Jalan Datu Adam, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai diketahui mengalami luka tembak di paha kiri akibat peristiwa tersebut.
Ia pun harus menjalani perawatan medis di RSUD Luwuk.
Sebelum terkena tembakan, ia mengaku baru keluar dari klub 168 dan sempat mengobrol dengan seorang perempuan.
Tiba-tiba datang seseorang yang diduga oknum anggota polisi langsung menghampirinya.
Baca juga: Tembakan Peringatan Oknum Polisi Lukai Seorang Warga di Banggai, Awalnya Berniat Lerai Keributan
Entah apa masalahnya, adu mulut pun terjadi hingga terlibat perkelahian.
“Masih berkelahi, tiba-tiba bunyi tembakan dan saya lihat paha saya sudah kena," kata korban dilansir dari tribunpalu.com, Minggu (9/1/2022).
Melihat korban berlumuran darah, rekannya langsung melarikan korban ke Puskesmas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.