Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Para elite mendukung jaksa penuntut umum menghukum mati Herry Wirawan. Pengamat hukum pidana ingatkan, jangan sampai hukum kalah oleh keaddilan medsos

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bukan hanya para elite di Jakarta yang mendukung jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri ke predator seks Herry Wirawan, tapi juga datang dari Jawa Barat.

Namun dosen hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar mengingatkan hakim, jangan sampai menvonis terdakwa berdasarkan ramainya keinginan masyarakat di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung upaya jaksa memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, pengelola boarding school di Kota Bandung, yang diduga kuat telah menodai 13 siswinya selama bertahun-tahun hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan pemerkosaan adalah perbuatan keji dan biadab.

Terkait kasus ini, ujar Rafani, pelaku juga menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.

Itu sebabnya, hukuman mati untuk pelaku, menurut Akhyar, adalah tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim. 

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, untuk menimbulkan efek jera, supaya tidak ada yang lain yang berbuat seperti itu," ujarnya kepada Tribun Jabar, Rabu (12/1)

Berita Rekomendasi

Hal senada juga diungkapkan  KH Sa'dulloh, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

KH Sa'dulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi pelaku adalah hal yang pantas.

"Sangat pantas," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Dalam hukum Islam, ujar KH Sa'dulloh, orang yang telah beristri dan melakukan zina maka hukumannya di razam sampai mati. 

"Jadi insya Allah tuntutan jaksa sudah pas. Apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," ujarnya.

Gubernur-Walikota Mendukung

Dukungan agar pelaku pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas