FAKTA Pemuda Habisi Kakek Pemilik Salon di Riau, Kesal Dipaksa Berhubungan Badan, Kenal Lewat Medsos
Kasus seorang pemuda habisi kakek pemilik salon terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Motif kasus ini karena pelaku kesal dipaksa korban berhubungan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda habisi kakek pemilik salon terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial SL (24).
Sementara korbannya kakek berusia 62 tahun JS.
Motif SL habisi JS lantaran kesal dipaksa berhubungan badan sesama jenis oleh korban.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com dan Kompas.com, Rabu (12/1/2022):
Baca juga: Demi Kuasai Handphone, Remaja 18 Tahun di Banjarnegara Tega Habisi Saudaranya yang Masih Bocah
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat warga di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan menemukan jasad korban.
Pria pemilik salon Joy itu ditemukan dalam kamar mandi rumahnya pada Minggu (9/1/2022) siang.
Awal warga sekitar curiga lampu teras rumah masih hidup walaupun sudah siang sekitar pukul 11:30 WIB, dengan pintu pagar yang juga tidak terkunci.
Hal ini tidak sesuai dengan kebiasaan korban yang mematikan lampu ketika sudah hari terang.
Warga sekitar kemudian mencoba memanggil korban, namun tidak ada jawaban.
Saksi mata berinisiatif masuk rumah korban dari pintu belakang.
Betapa kagetnya warga menemukan cairan merah di parit.
Melihat hal mencurigakan tersebut, warga mengurungkan niatnya mengetuk pintu belakang.
Warga lalu memanggil Bhabinkamtibmas untuk bersama-sama mendobrak pintu rumah korban.
Setelah didobrak, kecurigaannya terbukti.
Korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di dalam kamar mandi.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Habisi Bu Guru di Purworejo, Ditangkap di Jakarta setelah 2 Bulan Buron
2. Barang berharga korban hilang
Seorang saksi mata bernama Misgiyanto memberikan kesaksiannya.
Berdasarkan penglihatannya di rumah korban, Misgiyanto melihat barang-barang berharga seperti sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Kondisi rumah saat itu sudah berantakan.
"Korban sudah dibawa ke RSUD untuk divisum katanya, jadi itu yang saya ketahui," sebut Misgiyanto.
Tetangga korban, Yanti juga syok saat mendengar korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya.
"Orangnya baik, ramah dan tidak pelit, pokoknya baik lah, saya sudah dianggap keluarganya sendiri, karena Opung tinggal sendiri di rumahnya," sebutnya.
3. Pelaku berhasil diamankan
Polres Dumai kemudian melakukan pendalaman dalam kasus ini.
Termasuk menggelar olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Hasilnya, tidak sampai 24 jam, pelaku yang menghabisi JS berhasil diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid menjelaskan, pelaku SL diamankan saat berada dalam kamar hotel.
Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Gadis di Wonosobo Dihabisi Kenalannya, Leher Dijerat Tambang
"Pelaku SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King hunter Reskrim Polres Dumai, pada Minggu Sekitar Pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekan Baru," urainya.
Selain SL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp450 ribu, uang tunai 20 dolar Singapura, uang tunai 48 dolar amerika, 1 Buah STNK atas nama korban (Korban).
Kemudian ada 1 Buah KTP Joy Tombang, 1 Buah ATM Britama, 1 Buah kartu BPJS, 1 Buah SIM C, 3 Buah jam milik korban, 2 Unit hp samsung dan dompet milik korban.
4. Kenalan lewat media sosial
Kholid melanjutkan keterangannya, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (Aplikasi gay chat dan dating).
Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).
Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban.
"Setelah bertemu pada malam Sabtu hari pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam," beber Kholid.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
5. Motif
SL di hadapan polisi mengakui perbuatannya.
Ia mengungkap, motif menghabisi korban lantaran kesal dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak."
"Pelaku melihat ada sebuah pisau yang berada di meja rias kamar korban dan langsung menancapkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," ungkap Kholid.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.