Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka

Sebanyak 14 anak menjadi korban kebejatan si oknum guru inisial BH di Pesisir Barat, modusnya lakukan pemeriksaan fisik jadi anggota paskibraka

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka
TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan 14 anak termasuk ST telah menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru SD berinisial BH. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Lagi kasus oknum guru melakukan asusila kembali terjadi.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, sebanyak 14 anak termasuk ST telah menjadi korban kebejatan si oknum guru inisial BH di Pesisir Barat.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Oknum Guru Cabul Ditangkap di Pekon Penengahan, Pesisir Barat

Dalam keterangan persnya, Hadi memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH.

"Pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sedang berada di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat," kata Hadi.

Mendapatkan laporan tersebut, terus dia, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ipda Meidy Hariyanto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka BH.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di Pekon Penengahan," ungkapnya.

"Tersangka pun mengakui perbuatan cabul tersebut terhadap korban ST," tambah dia.

(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian.
(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian. (Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna proses sidik.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi O, ia juga pernah diperlakukan hal yang serupa oleh tersangka," terang Hadi.

Rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap siswi kelas 6 SD itu terjadi pada saat O duduk di bangku kelas 5 SD.


"Kejadian tersebut berlangsung saat Okta belajar di rumah tersangka," ungkap Hadi.

Akui Perbuatannya, Oknum Guru Cabul Rudapaksa Korban Sejak Maret 2020 - Desember 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas