Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka

Sebanyak 14 anak menjadi korban kebejatan si oknum guru inisial BH di Pesisir Barat, modusnya lakukan pemeriksaan fisik jadi anggota paskibraka

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka
TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan 14 anak termasuk ST telah menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru SD berinisial BH. 

Saat di dalam ruang perpustakaan, tersangka meminta korban membuka pakaian dalamnya.

Tersangka lalu meraba organ intim korban.

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.

Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.

Dipolisikan

Oknum guru di SD di Pesisir Barat berinisial BH (39) diamankan polisi.

BERITA REKOMENDASI

BH yang merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat itu melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, korban berinisial ST (10), yang juga merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.

Pelaku melakukan tindak asusila dengan mengiming-imingi korban dijadikan anggota paskibraka.

"Modus operandinya adalah korban diiming-imingi akan dimasukkan menjadi anggota paskibraka," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Fakta Panti Pijat di Depok Digerebek Warga, Baru Beroperasi Seminggu, Gelap Gulita Setiap Ada Tamu

Baca juga: Update Penggerebekan Panti Pijat di Depok, Pemilik Jadi Tersangka 

Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (tribun network/thf/TribunLampung.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas