Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy Rahmayadi: Kok Senang Kali Orang Mau Menjarakan Saya

Ismail Marzuki melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi atas pembangunan bronjong.

Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy Rahmayadi: Kok Senang Kali Orang Mau Menjarakan Saya
Satia/Tribun Medan
Ilustrasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi atas pembangunan bronjong 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan melaporkan balik Ismail Marzuki.

Ismail Marzuki sebelumnya melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi atas pembangunan bronjong.

"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas, Jumat (14/1/2022).




Dalam kasus ini, pelapor turut meributi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Edy Rahmayadi.

Baca juga: Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi, Khairudin Aritonang Diperiksa Polda Sumut Selama 3 Jam

Menurut Edy Rahmayadi, bahwa setiap LHKPN yang ia sampaikan ke KPK selama menjadi pejabat, pastinya akan selalu dikroscek oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut.

"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib.

Enggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan," jelas mantan Pangkostrad itu.

Baca juga: DPRD Sumut Sesalkan Aksi Saling Lapor Gubernur Edy Rahmayadi dengan Choki

BERITA TERKAIT

Edy pun mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, banyak orang yang menginginkan mantan Ketua Umum PSSI itu menjalani proses hukum.

"Kok seneng kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu," sebutnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail Marzuki dalam laporannya menduga Edy Rahmayadi menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail di Gedung KPK.

Baca juga: Pengacara Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Kliennya Hanya Pegang Telinga Choki: Bukan Dijewer

Di samping itu, Edy juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deliserdang.

Maka Ismail pun meminta klarifikasi pada KPK. (Mustaqim Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gubernur Sumut Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi: Nanti Ku Laporkan Balik Dia

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas