Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir

Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang mencabuli santriwati, 2 tahun berjalan, kini polisi bakal jemput paksa.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang mencabuli santriwati, 2 tahun berjalan, kini polisi bakal jemput paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun lamanya ini belum juga menemui titik terang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.

Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

Berita Rekomendasi

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Lantas bagaimana awal mula kasusnya hingga kini pelaku jadi tersangka pencabulan?

Dikutip dari Surya, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya pada Jumat (17/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas