2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir
Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang mencabuli santriwati, 2 tahun berjalan, kini polisi bakal jemput paksa.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk melakukan pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Sempat Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas statusnya yang menjadi tersangka selama dua tahun tanpa kejelasan.
MSA ingin kasusnya dihentikan dan nama baiknya dipulihkan.
Bahkan, MSA juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022 lalu.
Korban Pencabulan MSA Sempat Datangi Kapolda