Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir

Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang mencabuli santriwati, 2 tahun berjalan, kini polisi bakal jemput paksa.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang mencabuli santriwati, 2 tahun berjalan, kini polisi bakal jemput paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun lamanya ini belum juga menemui titik terang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.

Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

Berita Rekomendasi

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Lantas bagaimana awal mula kasusnya hingga kini pelaku jadi tersangka pencabulan?

Dikutip dari Surya, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.


Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya pada Jumat (17/1/2020).

Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk melakukan pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Sempat Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas statusnya yang menjadi tersangka selama dua tahun tanpa kejelasan.

MSA ingin kasusnya dihentikan dan nama baiknya dipulihkan.

Bahkan, MSA juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).(istimewa/Via Kompas.com)
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).(istimewa/Via Kompas.com) ((istimewa/Via Kompas.com))

Namun pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022 lalu.

Korban Pencabulan MSA Sempat Datangi Kapolda

Pada Desember 2021, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya.

Hal itu lantaran mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," beber Nico saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021), dikutip dari Surya.

Baca juga: Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya."

"Sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Pembela Korban Pencabulan Sempat Diintimasi

Rani (bukan nama sebenarnya), seorang aktivis perempuan yang mendampingi korban kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur, menjadi korban intimidasi orang tak dikenal.

Intimidasi terjadi pada Minggu (9/5/2021) siang saat Rani mengikuti pengajian di salah satu rumah warga di Ploso, Kabupaten Jombang.

Saat kejadian, perempuan berusia 23 tahun itu didatangi enam orang tak dikenal dan ponselnya dirampas.

Setelah itu, kepala Rani dibenturkan ke dinding dan ia mendapat ancaman secara verbal.

"Menurut cerita korban, dia didatangi enam orang, kemudian satu orang melakukan intimidasi. Ada ancaman pelaku kepada korban, 'Kamu tidak akan selamat'," kata Direktur Women's Crisis Center (WCC) Jombang Anna Abdillah, Selasa (11/5/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 3 FAKTA Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi

Diduga intimidasi yang dialami oleh Rani terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan putra ulama pengasuh sebuah pondok pesantren di Ploso, Jombang.

Menurut Anna, Rani terlibat dalam pengawalan kasus dan pendampingan korban kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.

"Dugaan kami, para pelaku adalah orang-orang yang marah karena korban ikut mengawal kasus itu. Korban memang konsentrasi membantu sejak awal," ujar Anna.

Seruan Demo Membela Korban Pencabulan Bergulir

Pada Selasa (7/1/2021), massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang.

Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.

Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020)
Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Massa dari pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang anak kiai terhadap santri tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Lalu pada Senin (20/1/2021), massa dari salah satu pesantren juga menggelar aksi demo dan doa bersama di Alun-alun Jombang.

Massa memprotes pernyataan Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang dinilai mengintervensi kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang.

(Tribunnews.com/Maliana/Erik S, Surya.co.id/Luhur Pambudi/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas