Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman

Hadfana mengaku dirinya tidak pernah kabur usai videonya viral dan selalu berada di rumahnya di Bantul

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hadfana Firdaus (34), pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis malam (13/1/2022).

Pelaku ditangkap tim Polda Jatim dibantu Polda DIY tanpa melakukan perlawanan.

Berikut upaya polisi untuk mengungkap pembuangan sesajen yang sempat viral itu :

1. Sempat dicari hingga Lombok NTB

Usai video viral, polisi membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan pria 34 tahun tersebut di tempat kelahirannya Lombok, NTB namun tak ditemukan.

Polisi akhirnya memperoleh informasi pelaku Bantul, Yogyakarta.

2. Tak pernah kabur 

Berita Rekomendasi

Hadfana mengaku dirinya tidak pernah kabur usai vdeonya viral.

Dia selalu berada di rumahnya di Bantul.

“Saat videonya viral yang . Kemudian, yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko 

3. Motif Menendang 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkap motif Hadfana Firdaus menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Totok menyebut alasan pelaku melakukan perbuatannya adalah spontanitas atas dasar keyakinannya.

“Motifnya, spontanitas karena pemahaman keyakinan saja,” ungkap Totok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas