Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman

Hadfana mengaku dirinya tidak pernah kabur usai videonya viral dan selalu berada di rumahnya di Bantul

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim 

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas