Orang Ketiga Penyebab Perempuan di Jawa Tengah Gugat Cerai Suaminya, Antre ke Pengadilan Agama
Di Blora, seorang suami menculik istri sepulang sidang perceraian. Suami membayar orang lain untuk menculik istrinya.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selama pandemi 2020 hingga 2021 angka perceraian meningkat drastis.
Hal itu terjadi di Kota Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah, dengan bermacam-macam penyebab.
Faktor utama penyebab perceraian antara lain masalah ekonomi, dan orang ketiga.
Selama dua bulan terakhir ini saja, tercatat beberapa kejadian miris yang melibatkan suami atau istri.
Di Blora, seorang suami menculik istri sepulang sidang perceraian. Suami membayar orang lain untuk menculik istrinya, kemudian dibawa pindah-pindah tempat tinggal menghindari kejaran polisi.
Di Sukoharjo juga ada suami mencuri sepeda motor dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Suami tak rela istrinya melakukan gugat cerai ke pengadilan. Si pelaku sakit hati karena tak boleh bertemu anaknya, selama proses sidang cerai dengan si istri.
Yang lebih memprihatinkan lagi, kejadian di Ngemplak Simongan. Suami tega membunuh istrinya di rumah kontrakan yang tak jauh dari tempatnya bekerja.
Diduga suami cemburu terhadap istrinya. Cerai gugat maupun cerai talak kadang ada ekses atau dampak setelahnya.
Selain masalah rebutan hak asuh anak, harta gono gini, ada juga mantan suami tidak rela bila mantan istrinya nikah dengan pria lain.
Meski begitu, tidak sedikit mantan suami dan mantan istri tetap akur seperti saudara demi masa depan anak-anak mereka.
Baca juga: Sandi: Pariwisata Bali Jangan Terlalu Fokus ke Wisatawan Nusantara, Bisa Makan Waktu Lama
Meningkat
Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang mencatat, data perceraian yang semakin meningkat. Di tahun 2020 saja, ada 810 permintaan cerai talak dan 2.469 cerai gugat.
Kemudian pada tahun 2021, meningkat menjadi 2.588 cerai gugat. Tapi justru cerai talak angkanya menurun menjadi 795 permintaan.
Sebagai catatan, cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dimohonkan oleh suami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.