Orang Ketiga Penyebab Perempuan di Jawa Tengah Gugat Cerai Suaminya, Antre ke Pengadilan Agama
Di Blora, seorang suami menculik istri sepulang sidang perceraian. Suami membayar orang lain untuk menculik istrinya.
Editor: cecep burdansyah
Cerai gugat pada tahun 2020 yang diputuskan oleh Pengadilan Agama hanya 2.381, sedangkan 715 cerai talak.
Sisanya berhasil rujuk. Lalu pada tahun 2021, cerai gugat yang diputuskan yakni menjadi 2.218 pasang. Sedangkan untuk cerai talak menjadi 667 pasangan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke, mengatakan faktor utama yang menjadi penyebab permintaan perceraian adalah ekonomi dan orang ketiga.
Faktor itu membuat kedua belah pihak selalu bertengkar dan berselisih tanpa ada penyelesaiannya.
"Kalau sudah faktor itu hampir dipastikan sulit untuk rujuk. Meskipun ada beberapa yang akhirnya rujuk karena kami mediasi," terangnya.
Hal-hal yang mempercepat sebuah proses perceraian satu di antaranya karena ketidakhadiran salah satu pihak. Sedangkan Pengadilan Agama hanya membatasi dua kali panggilan sebelum diputuskan.
Baca juga: Kasih Sayang ke Binatang Lahirkan Aplikasi KamiPetz, Start Up bagi Para Penyayang Binatang
Dua Kali Panggilan
Salah satu pihak yang dipanggil ke PA hingga dua kali tidak hadir sudah dianggap tidak ada itikad baik.
"Jika salah satu pihak tidak hadir padahal sudah diundang dua kali. Maka kami putuskan bercerai, karena tidak ada itikad baik dari salah satu pihak. Tapi jika ingin rujuk, salah satu pihak bisa menarik permintaannya sampai keduanya bisa dipertemukan," jelasnya.
Alasan banyaknya pihak istri yang melakukan cerai gugat, karena menurut Arifah pihak suami tidak bisa memenuhi kebutuhan lahir batin. Ditambah jika ada orang ketiga.
"Mau sebelum pandemi atau saat pandemi sama saja. Lebih banyak pihak perempuan yang meminta cerai gugat," jelasnya.
Menurut Arifah, pernikahan dini juga bisa menjadi akar permasalahan dalam keluarga. Banyak pasangan muda yang baru dua tahun menikah sudah memutuskan untuk bercerai.
"Rata-rata memang usianya 30an tahun yang mengajukan cerai gugat. Ya bisa jadi karena pernikahan yang terlalu muda," tambahnya.
Arifah berpesan kepada pasangan sebelum menikah sebaiknya mempersiapkan segalanya. Termasuk mental dan financial.
"Menikah itu tidak hanya senangnya saja. Tapi juga ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Maka sebaiknya dipersiapkan dahulu. Sebab yang menjadi korban nantinya adalah anak," pungkasnya.
Baca juga: Pendapatan Rp 3,25 Triliun, Cilacap Sekarang Memiliki Etalaseu dan Fokus Bangun Infrastruktur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.