Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Ketiga Penyebab Perempuan di Jawa Tengah Gugat Cerai Suaminya, Antre ke Pengadilan Agama

Di Blora, seorang suami menculik istri sepulang sidang perceraian. Suami membayar orang lain untuk menculik istrinya.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Orang Ketiga Penyebab Perempuan di Jawa Tengah Gugat Cerai Suaminya, Antre ke Pengadilan Agama
Tribun Jateng
Kantor Pengadilan Agama, Semarang di Kota Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selama pandemi 2020 hingga 2021 angka perceraian meningkat drastis.

Hal itu terjadi di Kota Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah, dengan bermacam-macam penyebab.

Faktor utama penyebab perceraian antara lain masalah ekonomi, dan orang ketiga.

Selama dua bulan terakhir ini saja, tercatat beberapa kejadian miris yang melibatkan suami atau istri.

Di Blora, seorang suami menculik istri sepulang sidang perceraian. Suami membayar orang lain untuk menculik istrinya, kemudian dibawa pindah-pindah tempat tinggal menghindari kejaran polisi.

Di Sukoharjo juga ada suami mencuri sepeda motor dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Suami tak rela istrinya melakukan gugat cerai ke pengadilan. Si pelaku sakit hati karena tak boleh bertemu anaknya, selama proses sidang cerai dengan si istri.

Berita Rekomendasi

Yang lebih memprihatinkan lagi, kejadian di Ngemplak Simongan. Suami tega membunuh istrinya di rumah kontrakan yang tak jauh dari tempatnya bekerja.

Diduga suami cemburu terhadap istrinya. Cerai gugat maupun cerai talak kadang ada ekses atau dampak setelahnya.

Selain masalah rebutan hak asuh anak, harta gono gini, ada juga mantan suami tidak rela bila mantan istrinya nikah dengan pria lain.

Meski begitu, tidak sedikit mantan suami dan mantan istri tetap akur seperti saudara demi masa depan anak-anak mereka.

Baca juga: Sandi: Pariwisata Bali Jangan Terlalu Fokus ke Wisatawan Nusantara, Bisa Makan Waktu Lama

Meningkat
Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang mencatat, data perceraian yang semakin meningkat. Di tahun 2020 saja, ada 810 permintaan cerai talak dan 2.469 cerai gugat.

Kemudian pada tahun 2021, meningkat menjadi 2.588 cerai gugat. Tapi justru cerai talak angkanya menurun menjadi 795 permintaan.

Sebagai catatan, cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dimohonkan oleh suami.

Cerai gugat pada tahun 2020 yang diputuskan oleh Pengadilan Agama hanya 2.381, sedangkan 715 cerai talak.

Sisanya berhasil rujuk. Lalu pada tahun 2021, cerai gugat yang diputuskan yakni menjadi 2.218 pasang. Sedangkan untuk cerai talak menjadi 667 pasangan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke, mengatakan faktor utama yang menjadi penyebab permintaan perceraian adalah ekonomi dan orang ketiga.

Faktor itu membuat kedua belah pihak selalu bertengkar dan berselisih tanpa ada penyelesaiannya.

"Kalau sudah faktor itu hampir dipastikan sulit untuk rujuk. Meskipun ada beberapa yang akhirnya rujuk karena kami mediasi," terangnya.

Hal-hal yang mempercepat sebuah proses perceraian satu di antaranya karena ketidakhadiran salah satu pihak. Sedangkan Pengadilan Agama hanya membatasi dua kali panggilan sebelum diputuskan.

Baca juga: Kasih Sayang ke Binatang Lahirkan Aplikasi KamiPetz, Start Up bagi Para Penyayang Binatang

Dua Kali Panggilan
Salah satu pihak yang dipanggil ke PA hingga dua kali tidak hadir sudah dianggap tidak ada itikad baik.

"Jika salah satu pihak tidak hadir padahal sudah diundang dua kali. Maka kami putuskan bercerai, karena tidak ada itikad baik dari salah satu pihak. Tapi jika ingin rujuk, salah satu pihak bisa menarik permintaannya sampai keduanya bisa dipertemukan," jelasnya.

Alasan banyaknya pihak istri yang melakukan cerai gugat, karena menurut Arifah pihak suami tidak bisa memenuhi kebutuhan lahir batin. Ditambah jika ada orang ketiga.

"Mau sebelum pandemi atau saat pandemi sama saja. Lebih banyak pihak perempuan yang meminta cerai gugat," jelasnya.

Menurut Arifah, pernikahan dini juga bisa menjadi akar permasalahan dalam keluarga. Banyak pasangan muda yang baru dua tahun menikah sudah memutuskan untuk bercerai.

"Rata-rata memang usianya 30an tahun yang mengajukan cerai gugat. Ya bisa jadi karena pernikahan yang terlalu muda," tambahnya.

Arifah berpesan kepada pasangan sebelum menikah sebaiknya mempersiapkan segalanya. Termasuk mental dan financial.

"Menikah itu tidak hanya senangnya saja. Tapi juga ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Maka sebaiknya dipersiapkan dahulu. Sebab yang menjadi korban nantinya adalah anak," pungkasnya.

Baca juga: Pendapatan Rp 3,25 Triliun, Cilacap Sekarang Memiliki Etalaseu dan Fokus Bangun Infrastruktur

Nikah Muda
Tribunjateng.com menemui seorang wanita yang belum lama bercerai dari suaminya. Sebut saja Nanda. Dia mengaku menikah dengan suaminya saat masih usia muda.

Menurutnya, sang suami tidak bisa memberikan nafkah secara lahir batin. Sebelum memutuskan bercerai, sempat meminta kepada suaminya untuk berusaha lagi.

"Saya dulu menerima suami apa adanya. Tapi karena faktor ekonomi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saya, akhirnya saya memutuskan untuk pisah ranjang sebelum bercerai," terangnya.

Selama dua tahun berturut-turut Nanda dan anaknya ditelantarkan oleh suaminya. Nanda memilih tinggal bersama orangtuanya karena merasa tidak ada kejelasan.

"Dia pun tidak pernah menjenguk anaknya. Tidak pernah menanyakan kondisi anak maupun saya. Saya minta biaya untuk beli susu saja dia tidak bisa," tegasnya.

Nanda menikah dengan suaminya saat usianya masih tergolong muda. Ia terpaksa menikah karena terlanjur hamil.

"Sebenarnya saya menikah belum siap semuanya. Tapi karena keadaan akhirnya saya putuskan menikah daripada harus menanggung malu. Mungkin karena kita sama-sama belum dewasa, jadi egonya masih tinggi," ucapnya.

Pihaknya sebenarnya hanya ingin mendapat tanggung jawab dari suaminya sebagai kepala keluarga. Orangtuanya Nanda pun sempat melarangnya untuk bercerai.

"Berkali-kali mereka meminta saya untuk tidak bercerai. Tapi apa boleh buat, perilaku mantan suami saya semakin tidak baik. Akhirnya tetap saya putuskan untuk bercerai saja," tambahnya.

Proses perceraian di Pengadilan Agama pun berlangsung cukup singkat. Hal itu karena mantan suaminya tidak memenuhi panggilan PA setempat.

"Kebetulan prosesnya cepat karena mantan suami saya dapat panggilan dua kali untuk ikut sidang tidak hadir. Akhirnya hakim memutuskan perceraian," ujar Nanda. (afn/bud/fba/iwn/rtp/kim)

Baca juga: Mahesa Jenar Siap Patahkan Rekor Singo Edan Nanti Malam Pukul 20.30 WIB, Live OnIndosiar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas