Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulang dari Cappadocia, Selebgram Alnaura Ditahan, Kantor Polisi Banjir Karangan Bunga

Alnaura Karima Pramseti (29), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pulang dari Cappadocia, Selebgram Alnaura Ditahan, Kantor Polisi Banjir Karangan Bunga
TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Selebgram Alnaura Karima Pramseti (29) yang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong (kiri), karangan bunga yang berjejer di halaman Polsek Ilir Barat I (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Alnaura Karima Pramseti (29), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong.

Ia diamankan setelah pulang liburan dari Cappadocia, Turki, Jumat (15/1/2022).

Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Kerugian yang dialami para korban Alnaura mencapai angka ratusan juta rupiah.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan Alnaura di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan pada Jumat (14/1/2022)."

"Telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," katanya, Sabtu (15/1/2022), seperti dilansir Tribun Sumsel.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Selebgram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia

Baca juga: Irwansyah Ikhlas Relakan Aset Usai Ditipu Adik Kandung, Zaskia Sungkar: Tetap Harus Maafin

Berita Rekomendasi

Korbannya puluhan orang

Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh salah seorang korbannya, CG (31).

CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian.

CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui korban investasi bodong yang ditawarkan Alnaura itu mencapai puluhan orang.

Dari jumlah bukti transferan, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Mulai besok dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ucap Roy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas