Pulang dari Cappadocia, Selebgram Alnaura Ditahan, Kantor Polisi Banjir Karangan Bunga
Alnaura Karima Pramseti (29), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Tawarkan investasi lewat media sosial
Dari pengakuan tersangka, ia menawarkan investasi tersebut melalui media sosial Instagram.
Ia mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian.
Pasalnya, tersangka diketahui memiliki sebuah butik di salah satu mall di Kota Palembang.
Setiap berinvestasi, lanjut Roy, korbannya dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan.
"Namun, karena korban tidak mendapatkan kepastikan lantas melapor bahwa tidak ada yang mendapat keuntungan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal
Berdalih kerja ke Turki untuk mengembalikan uang korban
Sementara itu, tersangka berdalih akan mengembalikan uang para korbannya.
"Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan."
"Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil, namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya," ungkapnya.
Disinggung memakai uang hasil penipuan untuk pergi jalan-jalan, Alnaura membantanya.
"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," terangnya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Gadis Remaja, Kades di Bima Dipolisikan, Kasus Terbongkar dari Isi Pesan WhatsApp
Polsek Ilir Barat I Banjir karangan bunga
Pascapenahanan terhadap Alnaura, Polsek Ilir Barat I banjir karangan bunga, Minggu (16/1/2022).