Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Propam soal Dugaan Suap Narkoba, Ini Pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko

Berikut ini pengakuan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat diperiksa Propam Polri terkait dugaan menerima suap dalam kasus narkoba.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Diperiksa Propam soal Dugaan Suap Narkoba, Ini Pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko
ist
Ilustrasi Polri 

Ia mengatakan, selain Kombes Riko Sunarko, para penyidik dan semua pihak yang disebut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut juga diperiksa.

"Terkait dengan adanya pernyataan terdakwa di dalam persidangan, dugaan itu lah. Iya, didalami oleh Propam. Di Medan pemeriksaan nya," ucapnya.

Baca juga: Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko ikut terseret dalam dugaan kasus suap terkait kasus narkoba.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo menyebut sejumlah atasannya termasuk Kapolrestabes Medan menerima uang sebesar 75 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Menjawab tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantah menerima uang.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

BERITA REKOMENDASI

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.

Harta Kekayaan Kombes Pol Riko Sunarko

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba (KompasTV)

Sebagai pejabat publik, Kombes Riko Sunarko berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diakses Tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (17/1/2022), Riko baru sekali melaporkan LHKPN.

LHKPN itu ia laporkan pada 29 Maret 2021 dalam rangka awal menjabat Kapolrestabes Medan.


Total hartanya sebesar Rp 13,1 miliar. 

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba

Ia diketahui memiliki dua rumah, satu mobil, dan motor. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas