Seorang Nenek di Bandung Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial: Ini Permasalahannya
Ellen Plaissaer Sjair (80) atau Nenek Ellen melaporkan hakim ke Komisi Yudisial terkait putusan penipuan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ellen Plaissaer Sjair (80) atau Nenek Ellen melaporkan hakim ke Komisi Yudisial terkait putusan penipuan.
Kuasa hukum Nenek Ellen Bobby Herlambang Siregar mengatakan pihaknya sudah menempuh sejumlah upaya seperti melakukan banding atas gugatan perbuatan melawan hukum yang putusannya kemarin NO (niet onvankelijkevaanklard) karena nebis in idem (hukuman ganda) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Melaporkan putusan wanprestasi pembeli ke Bawas MA, yang isinya meskipun ada kebohongan dalam pembuatan AJB, namun AJB tetap mengikat karena dilakukan di hadapan pejabat berwenang serta melindungi pembeli, untuk dieksaminasi ulang oleh Bawas MA," ujar Bobby saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).
Pihaknya juga melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial.
"Kemudian melaporkan putusan nebis in idem dalam gugatan PMH pembatalan AJB ke Bawas MA untuk dieksaminasi ulang. Melaporkan Majelis Hakim Komisi Yudisial yang memutus nebis in idem, kita juga melapor ke Komnas HAM dan PPPA," katanya.
Sebelumnya, Nenek Ellen ditipu cucu tirinya dan terancam terusir dari rumahnya.
Baca juga: Jelang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Harap Hukumannya Setimpal
Bobby mengatakan, peristiwa yang menimpa Ellen terjadi sejak 2013.
Kala itu, cucu tiri Ellen berinisial IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Rumah milik Ellen itu dijual IW kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa atas nama Ellen.
Perbuatan cucu tirinya itu kemudian dilaporkan Ellen ke polisi.
Baca juga: Vonis Penjara Bagi Penyalahguna Narkoba dari Kacamata Ahli Psikologi Forensik
IW pun divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
"Notaris yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," ujar Bobby, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Meski cucu tiri dan notarisnya sudah diputus bersalah, rumah milik Ellen tetap terjual.
Pembelinya kemudian mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri
Di tingkat pengadilan, Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) justru dimenangkan penggugat.
"Putusan- putusan pengadilan yang mengalahkan Nenek Ellen mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya, di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan," katanya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Nenek Ellen yang Ditipu Cucu Tiri Terus Berlanjut, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.