Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Kecil Penjual Keripik di Batam Dinodai Pria Tak Dikenal, Modus Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korbanya seorang gadis kecil penjual kripik.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis Kecil Penjual Keripik di Batam Dinodai Pria Tak Dikenal, Modus Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang gadis kecil penjual keripik di Batam, dinodai pria tak dikenal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 29 tahun bernama Azmi Fauzi.

Ia diketahui sudah beristri dan memiliki 2 anak.

Sementara korbannya gadis kecil berusia 10 tahun.

Sehari-hari korban berjualan keripik.

Kasus ini terungkap setelah Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka di ruang penyidik Markas Kepolisian Sektor Bengkong pada Senin (17/1/2022) malam.

Baca juga: Guru SMP di Tarakan Lecehkan 5 Siswanya, Modus Pelaku Bergiliran Ajak Korban ke Kamar Mandi

Di hadapan penyidik, pria berusia 29 tahun ini mengaku telah memiliki istri dan mempunyai dua orang anak.

Berita Rekomendasi

Pria warga Bengkong Asrama ini mengaku hasratnya memuncak setelah menonton film video dewasa, sehingga ia lampiaskan kepada seseorang bocah penjual keripik yang saat itu bertemu dirinya sekira pukul 22.00 di Kawasan Golden Prawn Bengkong.

Malam itu, bocah 10 tahun tersebut sedang berjalan seorang diri sepulang dari mengaji dan hendak menginap di rumah neneknya.

Tepat di depan Kasta Coffee Shop, korban yang tengah mengendarai sepeda bertemu seorang pria yang tidak ia kenal.

Tersangka Azmi Fauzi (28) di Polsek Bengkong, Selasa (11/1/2022) malam.
Tersangka Azmi Fauzi (28) di Polsek Bengkong, Selasa (11/1/2022) malam. (TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Polsek Bengkong)

Lantas korban dihampiri oleh pelaku yang berpura-pura ingin membeli keripiknya.

Azmi beralasan saat itu dirinya tidak membawa uang, sehingga menyuruh korban untuk ikut menaiki sepeda motor bersamanya mengambil uang di rumah Azmi.

Naas, bukan dibawa ke rumah Azmi, korban malah dibawa ke pantai Tanjung Buntung, Bengkong Batam.

Di pantai kawasan Tanjung Buntung inilah yang menjadi saksi bisu dan pengalaman pahit bagi korban.

Ia dinodai dan dirusak masa depannya oleh si pelaku.

Baca juga: Sakit Hati Didorong, Seorang Buruh di Klaten Pukul dan Lecehkan Biduan

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Bengkong. Pelaku kita kenakan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” sebut Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Selasa (18/1/2022).

Selanjutnya, saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Korban alami trauma

Sebelumnya diberitakan seorang anak yang masih berumur 10 tahun dinodai seorang pria hingga mengalami trauma.

Anggota Polsek Bengkong melaporkan jika ia mengalami luka pada bagian punggung serta kedua pahanya.

Baca juga: Seorang Duda di Bekasi Jadi Tersangka Karena Lecehkan Anak Pengidap Autisme

Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Azmi Fauzi pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 23.08 WIB.

Yang membuat miris, pria 29 tahun itu menodai anak berumur 10 tahun itu ketika sesudah ia pulang mengaji dan ke rumah neneknya.

Pantai di kawasan Tanjung Buntung diketahui menjadi saksi bisu aksi biadab warga Bengkong Asrama ini.

Anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkapnya di kawasan Golden Prawn, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 8 malam.

Laporan dari orang tua korban menjadi dasar penangkapan pria tersebut.

Kepada polisi, ibu korban mengaku jika anaknya dibuntuti oleh tersangka ketika dalam perjalanan ke rumah neneknya dan hendak menginap di sana.

Baca juga: Siswi SD di Bangka Selatan Dilecehkan Guru Silatnya, Bekas Kemerahan di Leher Korban Jadi Bukti

"Korban awalnya pulang sehabis mengaji, setelah itu pamit ke ibunya untuk nginap di rumah neneknya. Dalam perjalanan itu, ia dibuntuti oleh tersangka," ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Senin (17/1/2022) malam.

Tersangka bahkan mengantarkan korban ke tempat semula korban dibawa dengan keadaan tubuh luka.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu unit sepeda motor skuter matik warna merah, satu celana kain warna hitam, satu baju warna krim dan satu jaket warna hitam.

“Saat ini yang bersangkutan berada di Polsek Bengkong. Serta masih dalam pemeriksaan polisi untuk diambil keterangannya,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KRONOLOGI Bocah Penjual Keripik Jadi Korban Aksi Bejat Bapak 2 Anak di Bengkong Batam

(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas