Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP di Tarakan Lecehkan 5 Siswanya, Modus Pelaku Bergiliran Ajak Korban ke Kamar Mandi

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial AR.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru SMP di Tarakan Lecehkan 5 Siswanya, Modus Pelaku Bergiliran Ajak Korban ke Kamar Mandi
en.sun.mv
Ilustrasi seorang guru di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega lecehkan 5 siswanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial AR.

Sehari-hari AR berprofesi sebagai guru honorer sebuah SMP di Kota Tarakan.

Sementara korbannya merupakan siswa dari pelaku sendiri.

Jumlah korbannya mencapai 5 orang siswa yang semuanya masih di bawah umur.

Kini, AR sudah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Pria di Lahat Lecehkan Anak Tiri, Terungkap saat Korban Dimandikan Ibunya

Dalam rilis pers Selasa (8/1/2022), terungkap, selain guru SMP, AR juga memiliki pekerjaan lain yakni sebagai salah seorang guru mengaji.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurimandia, pelaku berinisial AR (27) beralamat di RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.

"AR juga sebagai guru ngaji. Dan lima korbannya murid dari AR."

"Dimana modusnya sengaja memanggil ke toilet satu per satu dan melakukan pencabulan tersebut," ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.

AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022).
AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). (Polres Tarakan/Istimewa)

Saat ini, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun. Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," beber Kapolres Tarakan.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Tarakan. Proses penyidikan juga saat ini terus berjalan.

Baca juga: Seorang Duda di Bekasi Jadi Tersangka Karena Lecehkan Anak Pengidap Autisme

"Jika sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas