Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum
Dugaan kasus pencabulan yang dialami 15 siswa SD telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Terduga pelaku hingga kini belum diperiksa.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta belum memeriksa guru SD yang dilaporkan telah mencabuli 15 siswa.
Saat diinterogasi pihak sekolah, terduga pelaku yang berinisial NB (22) membantah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan penyidik masih fosus mengumpulkan bukti-bukti kasus pencabulan.
"Kami kumpulkan bukti-bukti dulu baru nanti melakukan permintaan keterangan terduga pelaku," ujarnya.
Beberapa saksi dari guru dan orangtua murid sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Rifka Annisa (selaku pendamping korban) terkait dengan pemeriksaan psikologis anak," katanya, Kamis (11/1/2024).
Pihak kepolisian saat ini masih belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pasalnya, bukti melalui rekaman kamera CCTV tidak ada pada saat terduga pelaku melakukan aksinya.
Kendati demikian Polisi akan melakukan visum terhadap para korban.
"Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Visumnya menunggu hasil pemeriksaan psikologi anak dulu," terang dia.
Diketahui, NB baru bekerja di SD tersebut selama satu setengah tahun.
Baca juga: Terkait Kasus Pelecehan yang Menimpa Siswi SMP di Bogor, Bima Arya: Evaluasi Bagi Kita Semua
Statusnya juga sebagai guru tidak tetap karena diberi tugas sebuah yayasan swasta.
Pelaporan itu dimulai adanya aduan dari beberapa siswa-siswi yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor NB.
Pihak sekolah kemudian melakukan penyelidikan internal, hingga akhirnya terkuak sejumlah fakta.