Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Langkah Polda Jabar Terkait Pengaduan Majelis Adat Sunda terkait Ucapan Arteria Dahlan

Penyidik akan melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta klarifikasi terkait pengaduan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Langkah Polda Jabar Terkait Pengaduan Majelis Adat Sunda terkait Ucapan Arteria Dahlan
Foto: Chaerul Umam
Arteria Dahlan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Laporan pengaduan dari Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI sudah diterima Polda Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan pada Kamis 20 Januari 2022. 

"Laporan itu memang dilakukan kemarin, 20 Januari 2022. Bentuk yang kita terima itu laporan pengaduan.

Tapi, masih banyak hal yang perlu kita perjelas, makanya dilakukan klarifikasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022). 

Menurut Ibrahim, penyidik akan melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta klarifikasi terkait pengaduan tersebut. 

"Nanti penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terkait hal itu, yang penting laporannya kita terima dulu kemarin karena itu salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat," katanya. 

Baca juga: Arteria Dahlan Ucap Maaf ke Masyarakat Sunda, Begini Respon Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga memberikan pengertian kepada pelapor bahwa locus delicti atau kejadian yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta. 

"Tapi masyarakat berharap keluhannya diterima, kita tampung dulu.

Pelimpahan itu biasanya sudah jadi Laporan Polisi, ini LP nya belum ada. Siapa tahu dari mereka (pelapor) ini berpikir merapat ke Jakarta untuk melapor," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). 

 "Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). 

Pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda. 

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI Kebal Hukum

Tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.

Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Baca juga: Dipolisikan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Arteria Dahlan Patuh Proses Hukum 

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan  .

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

Tak Bisa Dijerat Ujaran Kebencian

Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.

Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif. 

"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa.

Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.

Baca juga: Imbas Polemik Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Diberi Sanksi PDIP hingga Didatangi Petinggi Sunda Empire

Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.

"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022). 

Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria.

Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi. 

"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf.

Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya. 

Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula. 

"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Arteria Dahlan Punya Hak Kebal Hukum, Ini Kata Polda Jabar soal Laporan Majelis Adat Sunda

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas