Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Nganjuk Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Kementan: Jangan Ada Lagi Penyalahgunaan

Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi jajaran polres Nganjuk, lantaran membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Polres Nganjuk Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Kementan: Jangan Ada Lagi Penyalahgunaan
ISTIMEWA
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk, lantaran membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Mohammad Hatta menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson beserta jajaran.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson beserta jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk subsidi selama ini di Kabupaten Nganjuk," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Hatta menerangkan, pengungkapan tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi," tutur Hatta.

Kementerian Pertanian juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan," imbuhnya.

Sebelumnya, jajaran Polres menangkap tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.

Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebut jajarannya akan mengejar pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak dan petani.

“Kepada mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, hentikan kegiatan ini. Kasihan para petani. Mari dukung petani kita, terlebih mengingat saat ini sedang musim tanam. Jangan sampai terjadi kelangkaan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jajaran Polres Nganjuk akan mencari dan menemukan para pelaku serta mafia ini bakal kita bongkar,” jelas Boy Jeckson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas