Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya

Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya
Ist via Tribun Jakarta
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.

Sementara korbannya gadis remaja berinisial STK (14).

JH melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.

Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah setahun buron.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com, Minggu (23/1/2022):

Baca juga: Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat

Kasus mulai terbongkar

BERITA TERKAIT

Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

Ia mengaku sudah dinodai ayah tirinya.

Berdasarkan ceritanya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat dan buron selama lebih dari satu tahun.

Pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.

JH kemudian berhasil diamankan saat berada di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading pada 15 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Aksinya Disaksikan Saudara Kembaran Korban saat Rumah Sepi

Istri lihat aksi bejat suaminya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Di sana, tersangka tinggal bersama anak kandung laki-laki, korban dan istrinya.

Deddy mengatakan, pelaku selalu melancarkan aksinya saat siang hari.

Padahal setiap pagi sampai sore, JH bekerja di tempat yang sama dengan istrinya.

"Pelaku dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.

Ibu korban menaruh kecurigaan saat suaminya selalu izin pulang saat siang hari.

Alasannya selalu sama, yaitu untuk mengambil makan siang.

Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.

"Sehingga ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa ABG 16 Tahun, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu Berjanji akan Menikahi Korban

Beraksi berulang kali

Kakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur.
Kakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Istimewa)

Deddy menambahkan, persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.

Deddy melanjutkan, sedangkan modus JH dengan melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus.

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.

Kini, tambah Deddy, JH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.

Baca juga: Viral Tukang Bangunan Lakukan Rudapaksa Pada Bocah 5 Tahun, Polisi: Pelaku Sudah Kami Tahan

Tersangka memfitnah korban

Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya."

"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas