Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Penyiksaan, Komnas HAM Kantongi Bukti
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Diduga, Bupati Langkat melakukan tindak pidana perbudakan modern.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Hal berbeda diungkapkan Migrant Care, mereka mengatakan tempat itu bukanlah tempat rehabilitasi.
Mengutip Tribun Medan, kerangkeng itu dipergunakan untuk melakukan perbudakan modern yang juga penyiksaan fisik.
Migrant Care mengatakan, lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Langkat di kediaman pribadinya.
Menurut Migrant Care, puluhan orang itu diperbudak dan disiksa oleh Terbit Rencana Peranginangin.
Bahkan, setelah diperbudak, puluhan pekerja itu tak diberi gaji.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, Senin.
Anis menegaskan, kerangkeng itu bukan untuk rehabilitasi, melainkan murni untuk menyiksa orang.
Dikatakannya, para pekerja juga mengalami luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," bebernya.
Setiap harinya, lanjut Anis, para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit Rencana Peranginangin.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," terangnya.
Setelah selesai bekerja, para pekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut.
Tujuannya, agar mereka tidak bisa pergi ke mana-mana.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," ujar dia.