Kronologi Siswi SMP di Gunungkidul Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Pelaku Mabuk saat Beraksi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Diketahui yang menjadi korbannya siswi SMP sebut saja Bunga namanya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Diketahui yang menjadi korbannya siswi SMP sebut saja Bunga namanya.
Sementara pelakunya ayah kandung Bunga berinisial S.
Kini S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka.
S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Remaja Disabilitas di Bogor yang Jadi Korban Rudapaksa Sopir Ojek Online
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.
"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.
S sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.
"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.
Baca juga: Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.
Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya.
Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.
Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.