Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Siswi SMP di Gunungkidul Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Pelaku Mabuk saat Beraksi

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Diketahui yang menjadi korbannya siswi SMP sebut saja Bunga namanya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Siswi SMP di Gunungkidul Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Pelaku Mabuk saat Beraksi
UPI.com
Ilustrasi seorang siswi SMP di Kabupaten Gunungkidul, DIY, tega rudapaksa anak kandungnya yang masih SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Diketahui yang menjadi korbannya siswi SMP sebut saja Bunga namanya.

Sementara pelakunya ayah kandung Bunga berinisial S.

Kini S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka.

S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Remaja Disabilitas di Bogor yang Jadi Korban Rudapaksa Sopir Ojek Online

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.

"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.

Berita Rekomendasi

S sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.

"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).

Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.

Baca juga: Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.

Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya.

Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.

Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.

"S dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan dua aksinya tersebut," ungkapnya.

Ratri menyebut bahwa S sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya

Namun setelah diperiksa dengan alat uji kebohongan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

S juga diketahui mengancam putri kandungnya secara verbal agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapapun.

Adapun S diketahui bekerja di Yogyakarta di tempat pencucian mobil.

Sementara korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.

Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas