Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Honorer Dihapus, Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen CPNS tahun 2022.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Tenaga Honorer Dihapus, Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan
Handout
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah honorer di Jawa Tengah resah adanya informasi bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer. Yang ada hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen CPNS tahun 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Kepala BKD Jawa Tengah, Wisnu Zaroh berharap masyarakat tenang. Jangan salah paham. Sebenarnya bukan menghapus tenaga honorer.

Berita Rekomendasi

Sebab sejak 2005 instansi atau lembaga sudah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Yang lebih tepat adalah dialihkan menjadi tenaga kegiatan.

Artinya, seseorang direkrut oleh sebuah instansi atau lembaga hanya untuk kegiatan tertentu.

"Kontraknya hanya 11 bulan. Bisa diperpanjang apabila instansi atau lembaga tersebut masih membutuhkan atau dianggarkan. Kalau kegiatannya sudah selesai, mau tidak mau tenaga kegiatan ini juga harus berhenti bekerja. Saya menduga nanti sebagian besar akan dialihkan ke sana," tegasnya.

Ajukan formasi
Namun sebenarnya instansi atau lembaga bisa mengajukan formasi PPPK kepada BKD. Supaya tenaga kegiatan tersebut bisa mendapatkan gaji yang layak dan jaminan kesehatan maupun hari tua yang lebih baik.

"Dinas kalau mau mengajukan formasi ke BKD boleh. Karena tugas yang dikerjakan oleh tenaga kegiatan tidak boleh kosong. Nanti kami sampaikan kepada pusat supaya disediakan formasinya," ucap Wisnu.

Namun tidak serta merta tenaga kegiatan yang ada akan lolos PPPK. Mereka tetap harus mengikuti seleksi passing grade, sama dengan seleksi penerimaan CPNS.

"Lolos passing grade saja belum tentu lolos ke tahap selanjutnya. Karena ada tes bidang yang harus dijalani. Kalaupun tidak bisa, artinya instansi harus terus menganggarkan tenaga kegiatan apabila memang masih dibutuhkan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas