Kasus Pemuda Jual Perabotan Demi Pacar: Penuntutan Dihentikan, Putus dengan Kekasih
Kasus anak yang dilaporkan ibunya karena menjual perabotan rumah kini dihentikan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL- Dwi Rahayu Saputra atau DRS (24) kini menghirup udara bebas setelah kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Kejaksaan menghentikan kasus tersebut atas permintaan ibu DRS, Paliyem (57).
DRS sebelumnya dilaporkan karena menjual perabotan milik orangtuanya. Kasus itu jadi pembicaraan warga pada awal Januari 2022.
DRS kemudian dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kedapatan menjual perabot rumah milik orang mulai daun pintu hingga dan berniat menjual genteng rumah.
Baca juga: VIRAL Murid Datangi Nikahan Guru Bawa Hadiah Perabotan Rumah, Begini Cerita di Baliknya
Sang anak menjual perabotan rumah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.
Proses menjual perabotan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga aksinya diungkap pada 2022.
Aksinya terhenti setelah tetangga sekitarnya memergoki tersangka sedang menurunkan genting rumah dan akan dijual.
"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya," kata dia.
Mendapatkan laporan, polisi akhirnya mengamankan DRS sesuai dengan laporan yang dibuat ibu.
DRS sempat mendekam di kantor polisi menunggu proses hukum.
Kini ada kabar terbaru dari kasus hukum DRS.
Baca juga: Kasus Jual Perabotan Rumah karena Cinta, Ini Pesan Pemuda di Bantul untuk Pacar: Jangan Lupa Makan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi mengungkapkan kasus itu sudah dihentikan penuntutannya.
"Karena adanya pengajuan penuntutan oleh ibunya sendiri selaku korban,"kata kepada Tribunjogja.com, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Merasa Diplototin, 5 Remaja di Bantul Keroyok 2 Pemuda
Kejaksaan Negeri juga secara resmi sudah menyerahkan Dwi kepada orangtuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.