Pengakuan Bohong Istri Pelaku Buat AKP Eko Dicopot, Polda Jateng Fokus Bongkar Judi di Boyolali
Penanganan kasus perjudian yang melibatkan terduga bandar cap ji kie berinisial SH (26) yang ditangani Polres Boyolali, terus berjalan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penanganan kasus perjudian yang melibatkan terduga bandar cap ji kie berinisial SH (26) yang ditangani Polres Boyolali, terus berjalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Diketahui SH ditangkap bersama lima kaki tangannya yang berperan sebagai penyalur pada awal Januari lalu dan langsung diproses Polres Boyolali.
"Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50)," kata Kombes Iqbal, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, SH selaku bandar ditangkap tanggal 8 Januari 2022, sementara kelima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap tanggal 9 Januari.
Iqbal menjelaskan, saat ini penyidikan yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap satu.
Baca juga: Berebut Bayar Hotel hingga Beli Cilok, CCTV Ungkap Fakta Wanita di Boyolali yang Ngaku Dilecehkan
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Kombes M Iqbal.
Terkait polemik yang ada di sekitar penanganan kasus tersebut, Iqbal menegaskan bahwa penyidik bersikap profesional dan fokus agar penanganan kasus perjudian tersebut dapat segera P21.
"Saya yakin masyarakat bisa memilah fakta yang berkembang di lapangan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Polri. Kita upayakan segera tuntas," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Wanita R Sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya
Sang istri buat pengakuan heboh
Polda Jawa Tengah memanggil R, istri seorang terduga pejudi yang ditangkap Polres Boyolali.
Sebelumnya R diduga diperkosa orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengungkap update terkini soal kasus tersebut.
Saat diperiksa penyidik R ternyata memberikan pengakuan berbeda.