Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bupati Langkat yang Miliki Penjara di Rumahnya, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya

Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Bupati Langkat yang Miliki Penjara di Rumahnya, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.

Pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu, terungkap fakta mengagetkan.

Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui setelah KPK menggeledah rumah Terbit Rencana.

Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya

Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
Berita Rekomendasi

Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Baca juga: 40 Pekerja Dipenjara di Rumah Bupati Langkat: Diduga Disiksa, Dipaksa Bekerja 10 Jam, dan Tak Digaji

Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda. 

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas