Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Rp 26 Miliar dari Hasil Korupsi
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono didakwa menerima kurang lebih Rp 26 miliar dari hasil korupsi sejumlah kegiatan pemerintah Banjarnegara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono didakwa menerima kurang lebih Rp 26 miliar dari hasil korupsi sejumlah kegiatan pemerintah Banjarnegara.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati Banjarnegara itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah Selasa (25/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan nilai tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.
Baca juga: Kejagung Periksa Vice President Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Korupsi
"Terdakwa (Budhi Sarwono) mengikutsertakan perusahaan terdakwa. Dimana terdakwa sebagai Bupati Banjarnegara, selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) dari beberapa perusahaan turut serta mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata jaksa KPK, Herdian Salipi.
Terdakwa selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018. Total pekerjaan berjumlah Rp 93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp 18 miliar.
"Padahal, terdakwa sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara," ucapnya.
Baca juga: Pelanggaran HAM Hambat Pemberantasan Korupsi di Dunia
Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.
Terdakwa juga menempatkan orang-orang terdekatnya untuk mengisi posisi penting di beberapa perusahaan. Diantaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.
Adapun nilai gratifikasi Rp 7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.
"Terdakwa tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan Undang Undang. Padahal menerima gratifikasi tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ungkap jaksa.
Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi tidak dihadirkan di ruang sidang. Berdua mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Baca juga: Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Sementara itu, terdakwa Budhi Sarwono membantah telah menerima aliran dana gratifikasi sebesar itu. Ia merasa tidak pernah menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Majelis hakim saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak karena saya tidak pernah melakukan apa yang dibacakan oleh jaksa," kata Budhi Sarwono.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rohmad menunda persidangan. Sidang dilanjutkan awal Februari mendatang. (mamdukh adi priyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Didakwa Terima Rp 26 M dari Fee Proyek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.