Fakta Guru Agama di Riau Lecehkan 4 Murid Perempuannya, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2019
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial SP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial SP.
Pelaku merupakan seorang guru agama di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Sementara korbannya adalah 4 murid perempuan pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi memberikan penjelasannya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan penuturan AKP Meki, perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
Baca juga: Berebut Bayar Hotel hingga Beli Cilok, CCTV Ungkap Fakta Wanita di Boyolali yang Ngaku Dilecehkan
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.
Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) tahun lalu.
Kemudian ia menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.
"Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepada anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.
“ Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuhnya.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Pangkalpinang Lecehkan 3 Ibu Muda, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.